Telah sah Disaksikan Ramai Orang, Syamsir Mengakui Kesalahannya  Sebagai Penyerobot Lahan Sekarang Dikembalikan Ahli Warisnya

Telah sah Disaksikan Ramai Orang, Syamsir Mengakui Kesalahannya  Sebagai Penyerobot Lahan Sekarang Dikembalikan Ahli Warisnya
Syamsir

BENGKALIS - Kisruh kepemilikan tanah warisan orang tua yang dialami oleh Keluarga besar Sunardi dan juga Syamsir mulai menampakan hasil, Tepatnya pada hari sabtu (24/06/2023) sekira jam 10 pagi, dengan didampingi Kepala Desa Hutan Panjang Amran, Kades Pangkalan Nyirih Mursalim, Kanit Intel Polsek Rupat Aiptu Bambang Haryanto, Kapolpos Pangkalan Nyirih Aipda N,Siburian. Rt, Rw, Kadus dari Desa Pangakalan Nyirih dan Hutan Panjang. 

Tokoh Masyarakat dari kedua Desa yang bersengketa dan juga desa Pangkalan Pinang, Rekan awak media, kedua keluarga besar dari pihak yang besengketa, Dalam hal ini terlebih dahulu dilakukan penetapan tapal batas wilayah di lahan bersengketa bersama sejumlah saksi yang langsung di komandoi pihak kepala  desa Hutan Panjang Amran, sementara dari pihak Sukma nuberi ( ahli waris Sunardi) dengan di saksikan  wakil BPD desa Hutan Panjang Junai dan di komandoi Bhabinkamtibmas N.Siburian, mewakili Bhabinkamtibmas desa Hutan Panjang yang berhalangan hadir di karenakan ada giat dinas luar. 



Sekira jam 3 sore kedua belah pihak berkumpul di sebuah bengkel kereta yang terletak bersebelahan jalan poros lahan sengketa. Dengan mediasi tentang hasil pengukuran tapal batas wilayah dan juga hasil pengukuran sesuai dengan perjanjian tentang kepemilikan tanah syamsir sekira 500 depa /850 meter sesuai surat yang tertuang di lahan tersebut. Perundingan berlangsung alot dan pihak Syamsir banyak memberikan keterangan yang berbelit belit akan hal mempermasalahkan kepemilikan tanah keluarga Sunardi yang diwakili oleh Sukma Nuberi.
Sehingga terjadi kesimpulan bahwa mereka mengukur tanah waris kepemilikan keluarga bapak Sunardi menurut arah mata angin. 

Pengukuran tanah tersebut juga tidak menemui titik terang sehingga terjadilah pertikaian lidah dari kedua belah  pihak dan keluarga besar Sunardi hanya bisa bersabar dan mengikuti alur main dari pihak Syamsir saja, Sehingga menimbulkan pro dan kontra diantara pihak yang hadir.
Melihat titik permasalahan yang terlihat alot dan berbelit belit Bhabinkamtibmas desa Pangkalan Nyirih N,Siburian bertanya dengan pak Syamsir secara tegas apakah dia bersetuju tidaknya dengan tanah yang telah di ukur dan disaksikan oleh pihak desa. jika bersetuju kita bikin surat persetujuan kedua belah pihak dengan di tandatangani oleh saksi dari  kedua kepala desa dan Kepolisian serta kedua belah pihak yang bersengketa."ujar beliau lagi bapak Bhabin yang juga mantan  Brimob Polda ini. 



Setelah mendapat kesepakatan bahwa tanah yang di ukur oleh pihak Sukma maka di tetapkan perihat sengketa lahan ini di anggap selesai dengan di buat nya berita acara yang berisi tentang ukuran lahan Syamsir seluar 850M, dan selebih nya yang selama ini di sengketakan itu sah milik Sukma sebagai ahli waris, ucapan dan pernyataan Syamsir di saksikan langsung oleh kepala desa dan warga yang hadir, berikut berita acara tentang kesepakatan kedua belah pihak. 

Dengan disaksikan saksi dan kedua belah pihak lahan yang bersengketa serta para Instansi pemerintah yang hadir perjanjian ini di buat di sebuah rumah warga yang juga menjabat sebagai Kadus di Desa Hutan Panjang, Dalam pada itu kelompok dari pihak Syamsir juga mempertanyakan perihal pohon karet yang sekarang di usahakan oleh seorang warga di tanah yang sekarang milik keluarga Sunardi, kedua belah pihak bersetuju di pending duluan karena melihat situasi tidak memungkinkan, Pertemuan berakhir dengan seluruh peserta yang terlibat mengundurkan diri ketempatnya masing masing.

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index